Kelulusan mengacu pada kriteria kelulusan yang telah ditetapkan oleh PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Nomor : 0020/P/BSNP/I/2013 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
1. Peserta Didik menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas
XII,
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri
atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3. Lulus US
Peserta
didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah (US) apabila peserta didik telah
memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan perolehan Nilai Sekolah (NS).
4. Lulus UN,
Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
Peserta
didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata
pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
NA = ( NS x 40 % ) + ( UN x 60 % )
Keterangan :
NR = Nilai Rata-rata Rapor Semester 3, 4 dan 5
US = Nilai Ujian Sekolah
UN = Nilai Ujian Nasional
NS = Nilai Sekolah
NA = Nilai Akhir
Keterangan Mata Pelajaran :
1 – 6 = Mata Pelajaran Ujian Nasional
7 – 12 = Mata Pelajaran Ujian Sekolah
Semoga SUKSESSS
0 komentar:
Posting Komentar